LAMAN

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 11 September 2015

Formulir Pendataan e-PUPNS Tahun 2015




Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan secara online sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, saat ini mengikuti pendataan, para PNS dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, seluruh PNS diwajibkan untuk melaksanakan e-PUPNS.

Baca juga: Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015 

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, dapat mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. Sehingga saat melaksanakan pendataan secara online ini dapat dilakukan dengan lebih cepat. Berikut formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015 dengan format excel yang bisa didownload di tautan berikut:


Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
[SekolahDasar.Net | 30/08/2015] 


Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/08/download-formulir-pendataan-e-pupns-tahun-2015.html#ixzz3lRxGbYkI

Rabu, 09 September 2015

Cara Daftar dan Download File di Ziddu

Cara Daftar dan Download File di Ziddu

Update kembali admin Coretan Terbaru setelah berpikir lama dan mengingat-ingat pengalaman yang pernah saya alami dulu dan dapatlah ide tentang Ziddu. Setelah sebelumnya saya sudah menuliskan dan menggambara tentang bagaimana Cara Daftar dan Download File di TusFiles, dan kali ini saya akan kembali lagi menuliskan dan menggambarkan Cara Daftar dan Download File di Ziddu.

Apa lagi itu Ziddu..? Ziddu adalah situs penyedia layanan tempat Upload dan Download file yang servernya berada di Negara tetangga Singapura. Ziddu sendiri pernah poppuler di era tahun 2008 – 2010 selain 4shared karena ditahun itu masih sedikit penyedia layanan yang gratis tidak seseperti sekarang saat ini banyak pilihan.

Cukup segitu ringkas katanya karena yang akan kita bahas ini adalah bagaimana Cara Daftar dan Download File di Ziddu, bukan menceritakan sejarahnya Ziddu :D.

Ok kawan.. Langsung saja kita mulai untuk cara daftarnya silahkan langsung saja anda klik disinimaka anda akan langsung dibawa kehalam pendaftaran Ziddu silahkan isikan data anda di from yang telah disediakan  Nama, Email, Password, Confirm Password dan Verification code ceklis kotak I Agree Terms and Conditions. Dan klik Submit kemudian verifikasi melalui email yang sudah didaftarkan tadi kemudian klik Login. Pada halaman Login Ketikkan Emal dan Passwordyang barusan anda daftarkan tadi dan selamat akun Ziddu anda sudah jadi dan siap digunakan.

Selanjutnya kita beralih kecara Download file di Ziddu. Yang saya maksud disini adalah jika PC/Laptop anda sudah terinstall IDM., jika PC/Laptop anda sudah diinstall IDM biasanya kalau untuk mendownload di Ziddu pasti Error dan tidak bisa didownload (Ini yang saya maksud cara Download File di Ziddu).
Untuk cara Downloadnya silahkan simak gambar berikut ini. Contohnya lagi disini saya akan download file IDM.

Klik tulisan Download yang ditandai dengan panah (ini gambar versi terbaru)

Cara Daftar dan Download File di Ziddu

Selanjutnya ketikkan Captcha, jangan terburu-buru diklik download karena untuk memulai proses downloadnya anda harus pakai kombinasi tombol Alt + Download (lihat gambar di bawah)

Cara Daftar dan Download File di Ziddu

Tekan tobol Alt jangan dilepas dulu kemudian Download


Klik Ok dan selamat sekarang anda sudah bisa Download di situs Ziddu

Cara memasang alat penghitung pengunjung pada blog

Cara memasang alat penghitung pengunjung pada blog


Cara memasang alat penghitung pengunjung pada blog
Salamat malam blogger indonesia, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi mengenai alat penghitung pengunjung  pada sebuah blog/web.
Parameter  untuk mengetahu seberapa populer blog/web anda adalah dengan mengetahui berapa banyak jumlah pengunjung blog/web anda.
Cara nya  adalah dengan memasang alat yang bisa menghitung secara otomatis setiap kali pengunjung masuk ke dalam blog/web anda.
Ini adalah cara jadul blogger, tapi ini dapat meningkatkan traffik blog/web anda. Anda bisa

mendapatkan alatnya secara Cuma-Cuma dengan mengikuti cara berikut :
Klik disini SINI
Setelah itu pilih model counter yang anda inginkan dari berbagi model yang tersedia
Kemudian isilah form yang di minta berkaitan dengan data alamat blog/web dan email anda.
Jika sudah klik tombol Generate free hit counter Html code.
Selanjutnya akan muncul  kode alat penghitung yang anda pilih,copy dan paste kode tersebut ke
dalam halaman blog/web anda.
Selamat mencoba. semoga tutorial yang singkat ini bermanfaat.

CONTOH SURAT PENGANTAR SKCK

CONTOH SURAT RESI KTP

STRUKTUR ORGANISASI PEMDES PERK. TOLAN I/II



STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA PERK TOLAN I/II



BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA <~~~~~~~~ KEPALA DESA
                        ( BPD )                                                                    ( KADES )
                 M.T. PULUNGAN                                          MHD. SEPTA PURBA
                                                                                      |
                                                                                      |
                                                                                      |
                                                                                      |
                                                                                      |
                                                                                      |____ SEKRETARIS DESA
                                                                                      |                ( SEKDES )
                                                                                      |      FATMAWATI HARTINI
\                                                                                     |
                                                                                      |
                                                                                      |
                                                                        KASI DAN KEDUS




DAFTAR NAMA KASI :

  1. SANIRAN, S.Pd            ( KASI KEUANGAN)
  2. LELY SUSENO, S.Pd   ( KASI PEMBANGUNAN )
  3. SARODI                        ( KASI UMUM )
  4. DEWI LIANA               ( KASI KESRA )
  5. MERI                             ( KASI PEMERINTAHAN 

DAFTAR NAMA KADUS :
  1. ANTONI                        ( KADUS DUSUN TOLAN I )
  2. BAHMARSYAH           ( KADUS DUSUN TOLAN II )













PERDES

            

PERATURAN DESA PERKEBUNAN  TOLAN I/II
NOMOR : 01 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II
Menimbang   :    a.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten  Labuhanbatu Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa  menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
                          b.   Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada   huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
                          c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Perkebunan Tolan I/II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa Perk. Tolan I/II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.
Mengingat     :    1.   Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
                          2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                          3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
                          4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
                          5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                          6.   Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;




                          7.   Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2015;
                          8.   Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengelola Keuangan Desa;
                          9.   Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa;
                          10. Surat Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor  900/222/DPPKAD/2015 tentang Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015.

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERKEBUNAN  TOLAN I/II

Dan

KEPALA DESA PERKEBUNAN  TOLAN I/II

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    RANCANGAN PERATURAN DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Perkebunan Tolan I/II.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Perkebunan Tolan I/II.
5.     Badan Permusyawaratan Desa yang serlanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Perkebunan Tolan I/II.
6.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
7.     Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.
8.     Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
9.     Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
10.   Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
11.   Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
12.   Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
13.   Pengeluaran Pembiayaan adalah semua pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
14.   Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dialokasikan untuk desa.
15.   Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa adalah dana perolehan pajak dan retribusi yang sebagian diperuntukkan bagi desa.

BAB II
AZAS PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pasal 2

(1).    Pengelolaan APBDes berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif  serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2).    Jangka waktu APBDes dalam 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:

1.      Pendapatan Desa                                                         Rp.  504.899.033,00
2.      Belanja Desa                                                                Rp. 
a.       Bidang penyelenggaran pemerintah desa               Rp.  152.410.318,00
b.      Bidang pembangunan                                            Rp.  -
c.       Bidang pembinaan masyarakat                              Rp.     48.159.000,00
d.      Bidang pemberdayaan masyarakat                                    Rp.   307.465.076,00
e.       Bidang tak terduga                                                 Rp.   -
Jumlah                                                                   Rp.   508.034.033,00

Surplus / Defisit                                                     Rp.       3.135.361,00

3.      Pembiayaan Desa :
a.       Penerimaan pembiayaan                                        Rp.        3.135.361,00
b.      Pengeluaran pembiayaan                                       Rp.  -
Selisih pembiayaan (a-b)                                       Rp.       3.135.361,00



Pasal 4

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 5

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 6

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

BAB III
PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
                                     
                                                                   Ditetapkan di Desa Perk. Tolan I/II
                                                                    pada tanggal 22 Mei 215.

          KEPALA DESA PERK. TOLAN I/II





                                                                              MHD. SEPTA PURBA


Diundangkan di Perk. Tolan I/II
pada tanggal 22 Mei 2015.
SEKRETARIS DESA PERK. TOLAN I/II




FATMA WATI HARTINI
LEMBARAN DESA PERK. TOLAN I/II I TAHUN 2015 NOMOR 02



KPU Provinsi Sumatera Utara tetapkan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati LABUSEL



Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara dalam plenonya tanggal 24 Agustus 2015 diruang rapat KPU Provinsi telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, pengambil alihan kewenangan penetapan calon ini berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1638/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tentang Pemberhentian/Tidak Melibatkan Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Kegiatan Tahapan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun pengambil alihan keputusan ini adalah hasil pleno KPU Provinsi Sumatera Utara atas laporan salah satu Pasangan Calon. Dalam pleno penetapannya tanggal 24 Agustus 2015 KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati  yang memenuhi syarat adalah :
  1. H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dan Drs. Kholil Jufri Harahap:
  2. Basyaruddin Siregar dan Yuspin, SH
  3. Usman, SE, M,Si dan Arwi Winata
Hasil pleno tersebut kemudian diteruskan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Nomor Surat 1661/Kpts/KPU-Prov-002/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015 perihal pelaksanaan surat keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara, untuk selanjutnya tahapan Pemilukada di Labusel akan dilanjutkan dengan Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015, bertempat di Convention Hall Hotel Grand Suma Blok Songo Kotapinang.

Sumber : http://www.kpu-labuhanbatuselatankab.go.id/berita/view/id/18
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com