LAMAN

Rabu, 09 September 2015

PERDES

            

PERATURAN DESA PERKEBUNAN  TOLAN I/II
NOMOR : 01 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II
Menimbang   :    a.   Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten  Labuhanbatu Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa  menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
                          b.   Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada   huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
                          c.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Perkebunan Tolan I/II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)  menjadi  Peraturan Desa Perk. Tolan I/II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.
Mengingat     :    1.   Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
                          2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
                          3.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
                          4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
                          5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
                          6.   Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;




                          7.   Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2015;
                          8.   Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengelola Keuangan Desa;
                          9.   Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa;
                          10. Surat Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor  900/222/DPPKAD/2015 tentang Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015.

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERKEBUNAN  TOLAN I/II

Dan

KEPALA DESA PERKEBUNAN  TOLAN I/II

MEMUTUSKAN

Menetapkan            :    RANCANGAN PERATURAN DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2015.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.     Desa adalah Desa Perkebunan Tolan I/II.
2.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
3.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.     Kepala Desa adalah Kepala Desa Perkebunan Tolan I/II.
5.     Badan Permusyawaratan Desa yang serlanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Perkebunan Tolan I/II.
6.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
7.     Pendapatan adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali.
8.     Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali.
9.     Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
10.   Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
11.   Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
12.   Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
13.   Pengeluaran Pembiayaan adalah semua pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
14.   Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dialokasikan untuk desa.
15.   Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa adalah dana perolehan pajak dan retribusi yang sebagian diperuntukkan bagi desa.

BAB II
AZAS PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pasal 2

(1).    Pengelolaan APBDes berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif  serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2).    Jangka waktu APBDes dalam 1 (satu) tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Pasal 3

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:

1.      Pendapatan Desa                                                         Rp.  504.899.033,00
2.      Belanja Desa                                                                Rp. 
a.       Bidang penyelenggaran pemerintah desa               Rp.  152.410.318,00
b.      Bidang pembangunan                                            Rp.  -
c.       Bidang pembinaan masyarakat                              Rp.     48.159.000,00
d.      Bidang pemberdayaan masyarakat                                    Rp.   307.465.076,00
e.       Bidang tak terduga                                                 Rp.   -
Jumlah                                                                   Rp.   508.034.033,00

Surplus / Defisit                                                     Rp.       3.135.361,00

3.      Pembiayaan Desa :
a.       Penerimaan pembiayaan                                        Rp.        3.135.361,00
b.      Pengeluaran pembiayaan                                       Rp.  -
Selisih pembiayaan (a-b)                                       Rp.       3.135.361,00



Pasal 4

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 5

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 6

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

BAB III
PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
                                     
                                                                   Ditetapkan di Desa Perk. Tolan I/II
                                                                    pada tanggal 22 Mei 215.

          KEPALA DESA PERK. TOLAN I/II





                                                                              MHD. SEPTA PURBA


Diundangkan di Perk. Tolan I/II
pada tanggal 22 Mei 2015.
SEKRETARIS DESA PERK. TOLAN I/II




FATMA WATI HARTINI
LEMBARAN DESA PERK. TOLAN I/II I TAHUN 2015 NOMOR 02



1 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com