![](file:///C:/Users/RRENTE~1/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
PERATURAN DESA PERKEBUNAN TOLAN
I/II
NOMOR : 01 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II
Menimbang : a. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa).
b. Bahwa Rancangan
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf
a, telah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa
Perkebunan Tolan I/II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi
Peraturan Desa Perk. Tolan I/II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2015.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495)
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan Nomor 14 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa;
7. Peraturan
Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2015;
8. Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 12
Tahun 2015 Tentang Pengelola Keuangan Desa;
9. Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa;
10. Surat Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor
900/222/DPPKAD/2015 tentang Bantuan Keuangan Bagi Pemerintah Desa Tahun
Anggaran 2015.
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II
Dan
KEPALA
DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II
MEMUTUSKAN
Menetapkan : RANCANGAN
PERATURAN DESA PERKEBUNAN TOLAN I/II TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA TAHUN ANGGARAN 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Perkebunan
Tolan I/II.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan
perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Perkebunan Tolan I/II.
5. Badan Permusyawaratan Desa yang
serlanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Perkebunan Tolan
I/II.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang
selanjutnya disingkat APBDes adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
7. Pendapatan adalah semua penerimaan uang
melalui rekening desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar
kembali.
8. Belanja adalah semua pengeluaran dari
rekening desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya
kembali.
9. Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang
dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
10. Belanja
Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan
pelaksanaan kegiatan.
11. Pembiayaan
adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang
akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun anggaran selanjutnya.
12. Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan
yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
pada tahun anggaran selanjutnya.
13. Pengeluaran Pembiayaan adalah semua
pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
14. Alokasi Dana Desa selanjutnya disebut ADD adalah bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang dialokasikan
untuk desa.
15. Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
untuk Desa adalah dana perolehan pajak dan retribusi yang sebagian
diperuntukkan bagi desa.
BAB II
AZAS PENGELOLA KEUANGAN DESA
Pasal 2
(1). Pengelolaan APBDes berdasarkan azas-azas
transparan, akuntabel, partisipatif
serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
(2). Jangka waktu APBDes dalam 1
(satu) tahun anggaran yaitu mulai 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Desa Rp.
504.899.033,00
2.
Belanja
Desa Rp.
a.
Bidang
penyelenggaran pemerintah desa Rp. 152.410.318,00
b.
Bidang
pembangunan Rp. -
c.
Bidang
pembinaan masyarakat Rp. 48.159.000,00
d.
Bidang
pemberdayaan masyarakat Rp. 307.465.076,00
e.
Bidang
tak terduga Rp. -
Jumlah
Rp. 508.034.033,00
Surplus
/ Defisit Rp. 3.135.361,00
3.
Pembiayaan
Desa :
a.
Penerimaan
pembiayaan Rp. 3.135.361,00
b.
Pengeluaran
pembiayaan Rp. -
Selisih
pembiayaan (a-b) Rp. 3.135.361,00
Pasal 4
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam
lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Kepala Desa
menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan
Peraturan Desa ini.
BAB III
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh
Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Desa Perk.
Tolan I/II
pada tanggal 22 Mei 215.
KEPALA DESA PERK. TOLAN I/II
MHD. SEPTA
PURBA
Diundangkan di Perk.
Tolan I/II
pada tanggal 22 Mei 2015.
SEKRETARIS DESA PERK. TOLAN I/II
FATMA WATI HARTINI
LEMBARAN DESA PERK.
TOLAN I/II I TAHUN 2015 NOMOR 02
siip la
BalasHapus